Berdasarkan UU no 33 / 2014, bahwa produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki Sertifikat Halal. Penerbitan Sertifikat Halal di Indonesia saat ini memiliki 2 jalur pengurusan, yaitu regular (untuk perusahaan umumnya) dan self declare (untuk UMK / usaha kecil).